Monday 16 April 2012

HUKUM WASIAT

  1. Pengertian Wasiat
Secara Bahasa Wasiat berarti Pesan. Sedangkan secara istilah artinya Pesan terhadap sesuatu yang baik, yang harus dilaksanakan atau dijalankan sesudah seorang meninggal dunia.
Dalam arti khusus wasiat yang dimaksudkan disini adalah pesan seseorang untuk mentasarrufkan/membelanjakan harta yng ditinggalkan jika ia telah meninggal dunia, dengan cara yang baik yang telah ditetapkan.
   B. Hukum Wasiat Firman Allah swt. :
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf . (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.(QS. Al-Baqarah : 180)

Jika dilihat dari segi cara dan obyek wasiat, maka hukum berwasiat dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Wajib, dalam hal yang berhubungan dengan hak Allah, seperti zakat, fidyah, puasa dan lain-lain
  2. Sunnah, apabila berwasiat kepada selain karabat dekat dengan tujuan kemaslahatan dan mengharapkan ridho Allah swt.
  3. Makruh, apabila hartany sedikit dan ahli warisnya banyak dan sangat membutuhkan harta warisan tersebut.
  4. Haram, apabila untuk tujuan yang dilarang oleh agama.

     C. Rukun dan Syarat Wasiat Rukun Wasiat adalah :
  1. orang yang mewasiatkan (Mushi)
  2. orang/pihak yang menerima wasiat (musha lahu)
  3. harta/sesuatu yang diwasiatkan (musha bihi)
  4. Ijab Qabdul (Shighat Wasiat)
Syarat-syarat wasiat :

Orang yang berwasiat :
  • Baligh
  • Berakal sehat
  • Atas kehendak sendiri, tanapa paksaan dari pihak manapun
Orang yang menerima wasiat
  • Harus benar-benar ada, meskipun ia tidak hadir pada saat wasiat diucapkan
  • Tidak menolak pemberian wasiat
  • Bukan pembunuh orang yang berwasiat
  • Bukan ahli waris yang berhak menerima warisan, kecuali atas persetujuan ahli waris lain.
Syarat harta/sesuatu yang diwasiatkan :
  • Jumlah wasiat tidak lebih dari 1/3 dari harta yang ditinggalkan
  • Dapat berpindah miliki dari seseorang kepada orang lain
  • Harus ada ketika wasiat diucapkan
  • Harus dapat memberi manfaat
  • Tidak bertentangan dengan huk syara’.
Syarat-syarat shighat :
  • kalimat dapat dimengerti maupun dipahami baik dengan lisan maupun tulisan.
  • Penerimaan wasiat diucapkan setelah orang yang berwasiat meninggal dunia.
D. Permasalahan dalam Wasiat

Kadar Wasiat
Sebanyak-banyaknya wasiat adalah sepertiga dari harta yang dipunyai oleh orang yang berwasiat. Yaitu harta bersih setelah dikurangi hutang bila orang yang berwasiat meninggalkan harta, meskipun seandainya orang yang meninggal tersebut mewasiatkan seluruh hartanya, maka tetap pelaksanannya tidak beh melebihi sepertiga dari harta yang ditinggalkan.
Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya wasiat itu sepertiga, sedangkan sepertiga itu sudah banyak”

Wasiat bagi orang yang tidak memiliki ahli waris
Adapun wasiat bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris, para ulama berbeda pendapat, antara lain sebagai berikut:
  1. sebagian berpendapat bahwa orang yang tidak mempunyai ahli waris tidak boleh berwasiat lebid dari sepertiga harta miliknya. Alasan mereka didasarkan kepada hadits-hadits Nabi saw. Yang shahih yang mengatakan bahwa sepertiga itupun sudah banyak, dan Nabi saw, tidak memberikan pengecualian kepada orang yang tidak mempunyai ahli waris.
  2. Sebagian ulama lain berpendapat, bahwa orang yang tidak mempunyai ahli waris boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya. Mereka beralasan  bahwa hadits-hadits Nabi saw. Yang membatasi sepertiga adalah karena ada ahli waris  yang sebaiknya ditinggalkan dalam keadaan cukup dari pada dalm keadaan miskin, maka apabila ahli waris tidak ada, pembatasan sepertiga itu tidak berlaku. Pendapat ini dikemukakan oleh ibnu Mas’ud, ibnu Ubadah, Masruq dan diikuti ulama-ulama Hanafiah.
E. Hikmah Wasiat

1. Mentaati perintah Allah swt. Sebagaimana tertuang  dalam QS. Al-Baqarah :180
2. Sebagai amal jariyah seseorang setelah dirinya meninggal dunia
3. Menghormati nilai-nilai kemanusiaan, terutama bagai kerabat atau orang lain yang tidak mendapat warisan.
Sumber : http://mufdil.wordpress.com
-*(berjuang demi cita dan cinta)*-

2 comments:

Anonymous said...

Wasiat bagi orang yang tidak memiliki ahli waris, ada gak hadits yang mengatur masalah ini??? makasih.

Dwi Sukamto said...

untuk haditsnya admin belum pernah mengetahui, tapi pendapat ulama' bisa dilihat diatas.

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates