Sunday 29 April 2012

AW SURVEYS

Survey dibayar 0.3 $ per survey, pay out minimum 15 $

HUKUM WALI ANAK ZINA



Pertanyaan Berdasarkan hasil tes medis bahwa wanita zaniah itu positif hamil, lalu sebelum usia kandungan 4 bulan wanita itu menikah, apakah anak yang dilairkan bisa dinisbatkan kepada suaminya dan sekaligus sebagai wali jika anak tersebut perempuan.
Jawab : bila wanita tersebut melahirkan anak kurang dari enam bulan 2 lahdzoh, maka dinisbahkan kepada ibunya. Jika lebih dari dua bulan maka bisa dinisbahkan kepada suami ibunya.
وعبارتها :

- بغية المسترشدين : 242

نكح حاملا من الزنا فأتت بولد لزمن إمكانه منه بان ولدت لستة اشهر ولحضتين من عقده وإمكان وطئه لحقه.

Catatan : sebagai bahan pertimbagan dan dalam rangka mengurangi mafsadah yang meningkat ditengah masyarakat, maka syuriyah PCNU kab. Karawang menentukan kebijakan bersama dengan memasukkan pendapat imam AHMAD BIN HANBAL yang berpendapat bahwa, siapapun yang sudah melakukan wathi harus melakukan masa iddah, sehingga bagaimanapun adanya kehamilan yang terjadi dengan sebab zina tidak akan bisa dinisbatkan kepada laki-laki sapapun yang akan menikahi.

Dengan dasar sebagai berikut :

وعبارتها :

- مذاهب الاربعة : 4. 444

إن العدة تجب بالوطء سواء كان بعقد صحيح او فاسد او زنا.

-       يسالونك في الدين والحياة : 4. 80

فمتى تزوجها قبل انضاء عدتها كان الزواج فاسدا.

- الأم ، الجزء الخامس (الشافعي)

(قال الشافعي) فان ولدت امرأة حملت من الزنا اعترف الذي زنا بها أو لم يعترف فارضعت مولودا فهو ابنها ولايكون ابن الذي زنى بها.

-       الحاوى الكبير للموردي : 9 . 492

قال الشافعي ر.ع ولا يفسخ نكاح حامل من الزنا واحب ان تمسك حتى تضع.

- الحاوى الكبير  ـ  الماوردى - (ج 9 / ص 492)

وَذُكِرَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَالْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ أَنَّهَا قَدْ حَرُمَتْ عَلَيْهِ أَبَدًا ، فَلَا يَجُوزُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا بِحَالٍ .

- بدائع الصنائع : 3 . 243 (حنفي)
وَالثَّالِثُ أَنَّهُ جَعَلَ كُلَّ جِنْسِ الْوَلَدِ لِصَاحِبِ الْفِرَاشِ فَلَوْ ثَبَتَ نَسَبُ وَلَدٍ لِمَنْ لَيْسَ بِصَاحِبِ الْفِرَاشِ لَمْ يَكُنْ كُلُّ جِنْسِ الْوَلَدِ لِصَاحِبِ الْفِرَاشِ وَهَذَا خِلَافُ النَّصِّ فَعَلَى هَذَا إذَا زَنَى رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَجَاءَتْ بِوَلَدٍ فَادَّعَاهُ الزَّانِي لَمْ يَثْبُتْ نَسَبُهُ مِنْهُ لِانْعِدَامِ الْفِرَاشِ وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَيَثْبُتُ نَسَبُهُ مِنْهَا لِأَنَّ الْحُكْمَ فِي جَانِبِهَا 
يَتْبَعُ الْوِلَادَةَ
sumber : Hasil Batsul Masail 


-*(berjuang demi cita dan cinta)*-

Monday 16 April 2012

HUKUM WASIAT

  1. Pengertian Wasiat
Secara Bahasa Wasiat berarti Pesan. Sedangkan secara istilah artinya Pesan terhadap sesuatu yang baik, yang harus dilaksanakan atau dijalankan sesudah seorang meninggal dunia.
Dalam arti khusus wasiat yang dimaksudkan disini adalah pesan seseorang untuk mentasarrufkan/membelanjakan harta yng ditinggalkan jika ia telah meninggal dunia, dengan cara yang baik yang telah ditetapkan.
   B. Hukum Wasiat Firman Allah swt. :
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf . (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.(QS. Al-Baqarah : 180)

Jika dilihat dari segi cara dan obyek wasiat, maka hukum berwasiat dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Wajib, dalam hal yang berhubungan dengan hak Allah, seperti zakat, fidyah, puasa dan lain-lain
  2. Sunnah, apabila berwasiat kepada selain karabat dekat dengan tujuan kemaslahatan dan mengharapkan ridho Allah swt.
  3. Makruh, apabila hartany sedikit dan ahli warisnya banyak dan sangat membutuhkan harta warisan tersebut.
  4. Haram, apabila untuk tujuan yang dilarang oleh agama.

     C. Rukun dan Syarat Wasiat Rukun Wasiat adalah :
  1. orang yang mewasiatkan (Mushi)
  2. orang/pihak yang menerima wasiat (musha lahu)
  3. harta/sesuatu yang diwasiatkan (musha bihi)
  4. Ijab Qabdul (Shighat Wasiat)
Syarat-syarat wasiat :

Orang yang berwasiat :
  • Baligh
  • Berakal sehat
  • Atas kehendak sendiri, tanapa paksaan dari pihak manapun
Orang yang menerima wasiat
  • Harus benar-benar ada, meskipun ia tidak hadir pada saat wasiat diucapkan
  • Tidak menolak pemberian wasiat
  • Bukan pembunuh orang yang berwasiat
  • Bukan ahli waris yang berhak menerima warisan, kecuali atas persetujuan ahli waris lain.
Syarat harta/sesuatu yang diwasiatkan :
  • Jumlah wasiat tidak lebih dari 1/3 dari harta yang ditinggalkan
  • Dapat berpindah miliki dari seseorang kepada orang lain
  • Harus ada ketika wasiat diucapkan
  • Harus dapat memberi manfaat
  • Tidak bertentangan dengan huk syara’.
Syarat-syarat shighat :
  • kalimat dapat dimengerti maupun dipahami baik dengan lisan maupun tulisan.
  • Penerimaan wasiat diucapkan setelah orang yang berwasiat meninggal dunia.
D. Permasalahan dalam Wasiat

Kadar Wasiat
Sebanyak-banyaknya wasiat adalah sepertiga dari harta yang dipunyai oleh orang yang berwasiat. Yaitu harta bersih setelah dikurangi hutang bila orang yang berwasiat meninggalkan harta, meskipun seandainya orang yang meninggal tersebut mewasiatkan seluruh hartanya, maka tetap pelaksanannya tidak beh melebihi sepertiga dari harta yang ditinggalkan.
Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya wasiat itu sepertiga, sedangkan sepertiga itu sudah banyak”

Wasiat bagi orang yang tidak memiliki ahli waris
Adapun wasiat bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris, para ulama berbeda pendapat, antara lain sebagai berikut:
  1. sebagian berpendapat bahwa orang yang tidak mempunyai ahli waris tidak boleh berwasiat lebid dari sepertiga harta miliknya. Alasan mereka didasarkan kepada hadits-hadits Nabi saw. Yang shahih yang mengatakan bahwa sepertiga itupun sudah banyak, dan Nabi saw, tidak memberikan pengecualian kepada orang yang tidak mempunyai ahli waris.
  2. Sebagian ulama lain berpendapat, bahwa orang yang tidak mempunyai ahli waris boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya. Mereka beralasan  bahwa hadits-hadits Nabi saw. Yang membatasi sepertiga adalah karena ada ahli waris  yang sebaiknya ditinggalkan dalam keadaan cukup dari pada dalm keadaan miskin, maka apabila ahli waris tidak ada, pembatasan sepertiga itu tidak berlaku. Pendapat ini dikemukakan oleh ibnu Mas’ud, ibnu Ubadah, Masruq dan diikuti ulama-ulama Hanafiah.
E. Hikmah Wasiat

1. Mentaati perintah Allah swt. Sebagaimana tertuang  dalam QS. Al-Baqarah :180
2. Sebagai amal jariyah seseorang setelah dirinya meninggal dunia
3. Menghormati nilai-nilai kemanusiaan, terutama bagai kerabat atau orang lain yang tidak mendapat warisan.
Sumber : http://mufdil.wordpress.com
-*(berjuang demi cita dan cinta)*-

Wednesday 11 April 2012

Air Terjun Songgo Langit Jepara


Obyek wisata Air Terjun Songgolangit Jepara ini terletak di desa Bucu kecamatan Kembang 30 km sebelah utara dari kota Jepara. Air terjun ini mempunyai ketinggian 80 meter dan lebar 2 meter. Konon menurut cerita bahwa tempat ini akan menjadikan awet muda bagi para pengunjung yang melakukan cuci muka ataupun mandi.

Panorama alam di sekitar obyek wisata ini begitu indah dan udaranya cukup nyaman, sehingga sangat cocok untuk acara santai atau kegiatan rekreasi lainnya. Di tempat pula banyak dijumpai kupu-kupu yang beraneka ragam jumlahnya dengan warna-warni yang cukup indah. Unyuk mencapai obyek wisata tersebut dapat ditempuh dengan kendaraan roda 2 maupun roda 4 dengan kondisi jalan beraspal.

Menurut legenda, Dikisahkan ada seorang jejaka yang berasal dari desa Tunahan menjalin cinta dengan seorang gadis cantik asal Dukuh Sumanding Desa Bucu Kecamatan Kembang. Jalinan cinta mereka ahirnya berlanjut hingga ke jenjang perkawinan. Di sini diceritakan bahwa antara desa Tunahan dan desa Bucu terbentang sungai (sekarang ini sungai yang berada di atas
obyek wisata tersebut airnya mengalir ke bawah menjadi air terjun). Pada zaman dahulu seorang laki-laki melamar seorang perempuan harus membawa perabotan dapur seperti wajan, piring, gelas, dll. Serta membawa hewan piaraan kerbau, sapi, kambing,dll.

Pada suatu fajar si isteri bersiap menyiapkan makanan pagi untuk si suami tercinta. Dalam penyediaan sarapan tersebut si isteri kurang hati-hati sehingga menimbulkan suara-suara alat dapur yang saling bersentuhan. Alkisah, sang mertua menegur anaknya : “Ojo glondhangan, mengko mundhak bojomu tangi” atau dalam bahasa Indonesia : “Jangan gaduh, nanti suamimu terbangun”. Rupanya si suami salah mendengar “Kerjo kok glondhangan, rumangsamu barange bojomu” atau dalam bahasa Indonesia “Kerja kok gaduh, memangnya barang bawaan suamimu”.

Pada saat itu juga si suami merasa tersinggung dengan perkataan sang mertua itu, kemudian pada suatu tengah malam kedua pengantin tersebut berniat pergi dari rumah untuk pindah ke tempat asal suami dengan mengendarai pedati/gerobak yang ditarikoleh sapi. Oleh karena jalannya begitu gelap, maka pedati yang mereka naiki salah jalan (kesasar) sehingga terasa pedati tersebut masuk jurang yang sangat dalam dan sepasang pengantin tersebut hilang tidak ada yang mengetahui keberadaanya.

Legenda tersebut bersifat turun temurun dan masih melekat kuat di hati masyarakat setempat sehingga merupakan pantangan antara orang-orang desa Tunahan dan desa Bucu untuk hidup sebagai suami isteri, karena dikuatirkan hubungan rumah tangga mereka akan mengalami kemelut.

Sedangkan dinamakan air terjun Songgolangit, karena dilihat dari bawah maka air terjun tersebut tampak seakan akan menyangga horizon langit
Konon ceritanya air terjun ini ditunggui oleh sepasang suami isteri yang ikut menjaga kenyamanan para wisatawan yang menikmati keindahan obyek wisata tersebut, karena mereka merasa bahwa pengunjung-pengunjung adalah tamunya yang perlu dihormati dan dijaga keamanannya dan kenyamananya.
sumber : http://www.wisatanesia.com
-*(berjuang demi cita dan cinta)*-

Thursday 5 April 2012

e-book

saya punya beberapa e book yang mungkin bisa menambah koleksi e book kalian, ini beberapa judul e book yang saya punya :
1. Ger-geran bersama Gus Dur
2. 100 tokoh paling berpengaruh
3. 853 nama bayi islam
4. Ahmadiyah
5. Alqur'an digital
6. al zaytun
7. al kitab di dunia modern
8. al Qur'an rahasia angka
9. artikel harun yahya
10. Syahadat Cinta
11. Belajar Gendam
12. Nadhm Taqrib
dan masih banyak buku yang lainnya, bagi yang berminat bisa kirim request di komentar dengan meninggalkan email, insyaAllah akan segera saya kirim, terima kasih.

Wednesday 4 April 2012

Benteng Portugis Jepara

Salah satu obyek wisata andalan di Jepara adalah Benteng Portugis yang terletak di Desa Banyumanis Kecamatan Keling atau 45 km di sebelah utara Kota Jepara, dan untuk mencapainya tersedia sarana jalan aspal dan transportasi regular.
Dilihat dari sisi geografis benteng ini nampak sangat strategis untuk kepentingan militer khususnya zaman dahulu yang kemampuan tembakan meriamnya terbatas 2 s/d 3 km saja. Benteng ini dibangun di ats sebuah bukit batu di pinggir laut dan persis di depannya terhampar Pulau mondoliko, sehingga praktis selat yang ada di depan benteng ini berada di bawah control Meriam Benteng sehingga akan berpengaruh pada pelayaran kapal dari Jepara ke Indonesia bagian timur atau sebaliknya.
Pada tahun 1619, kota Jayakarta / Sunda Kelapa dimasuki VOC Belanda, dan saat ini Sunda Kelapa yang diubah namanya menjadi Batavia dianggap sebagai awal tumbuhnya penjajahan oleh Imperialis Belanda di Indonesia. Sultan Agung Raja Mataram sudah merasakan adanya bahaya yang mengancam dari situasi jatuh nya kota Jayakarta ke tangan Belanda. Untuk itu Sultan Agung mempersiapkan angkatan perangnya guna mengusir penjajah Belanda.
Tekad Raja Mataram ini dilaksanakan berturut-turut pada tahun 1628 dan tahun 1629 yang berakhir dengan kekalahan di pihak Mataram.
Kejadian ini membuat Sultan Agung berpikir bahwa VOC Belanda hanya bisa dikalahkan lewat serangan darat dan laut secara bersamaan, padahal Mataram tidak memiliki armada laut yang kuat, sehingga perlu adanya bantuan dari pihak ketiga yang juga berseteru dengan VOC yaitu Bangsa Portugis

sumber : http://wisatajepara.blogspot.com
-*(berjuang demi cita dan cinta)*-

Monday 2 April 2012

Hukum Menulis Surat Cinta

Pertanyaan :    Bagaimana hukumnya kirim surat cinta lewat sms atau internet (e-mail).
   Jawab : Haram jika mengarah kepada kemaksiatan, sebab tulisan merupakan ungkapan dari lisan.
وعبارتها :
- بريقة محمودية : 4 . 81  (حنفي)
(وَ) مِنْهَا (كِتَابَةُ مَا يَحْرُمُ تَلَفُّظُهُ) مِنْ كَلِمَةِ الْكُفْرِ وَالْكَذِبِ وَالْغِيبَةِ وَالنَّمِيمَةِ وَالْبُهْتَانِ وَنَحْوِ ذَلِكَ إلَّا أَنْ يَكُونَ بِطَرِيقِ الْحِكَايَةِ وَكَانَ لَهُ قَاصًّا (فَإِنَّ الْقَلَمَ أَحَدُ اللِّسَانَيْنِ) كَمَا يُقَالُ الْخَطُّ أَحَدُ اللِّسَانَيْنِ وَحُسْنُهُ أَحَدُ الْفَصَاحَتَيْنِ زَيْنُهُ زَيْنٌ وَشَيْنُهُ شَيْنٌ , وَيُقَالُ أَيْضًا الْكِتَابُ كَالْخِطَابِ وَالْمُرَاسَلَةُ نِصْفُ الْمُوَاصَلَةِ
- حاشية العدوي : 2 . 417 (مالكي)
(وَلْتَكُفَّ يَدَك) الَّتِي هِيَ نِعْمَةٌ مِنْ اللَّهِ عَلَيْك (عَمَّا لَا يَحِلُّ لَك) تَنَاوُلُهُ (مِنْ مَالٍ) كَالسَّرِقَةِ (أَوْ) مُبَاشَرَةِ (جَسَدٍ) غَيْرِ جَسَدِ الزَّوْجَةِ وَالْأَمَةِ مِمَّا يُلْتَذُّ بِهِ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى أَوْ فَرْجِ بَهِيمَةٍ (أَوْ) مُبَاشَرَةِ ( دَمٍ ) قَتْلًا أَوْ جَرْحًا أَوْ كِتَابَةِ مَا لَا يَجُوزُ فِعْلُهُ أَوْ النُّطْقُ بِهِ .
قاعدة فقهية : - درء المفاسد مقدم على جلب المصالحالوسائل في حكم المقاصد     

hasil batsul masail NU
-*(berjuang demi cita dan cinta)*-

Sunday 1 April 2012

kenaikan BBM

Dari dulu sampai sekarang kenaikan harga BBM selalu menjadi polemik, dan merupakan hal yang di anggap menakutkan untuk dijalani, padahal ketika harga-harga yang lain naik kita tidak pernah ribut, apa yang terjadi dengan BBM.
BBM (bahan bakar minyak) tidak lebih penting dari sembako tetapi efek ketika dia bergerak naik maka sembako pun ikut naik, BBM memang punya daya tarik yang besar terhadap perubahan peta ekonomi suatu bangsa, inflasi gara-gara BBM sudah bisa dipastikan walaupun dengan besaran yang berbeda-beda tergantung efek yang ditimbulkan.
Sembako yang mestinya mengontrol harga BBM malah sekarang sebaliknya BBM lah yang mengontrol harga sembako, ini salah siapa? kebijakan pemerintah mau menaikkan harga BBM akan di anggap tidak populer padahal mestinya kenaikan harga BBM sulit dihindari karena kita merupakan negara konsumsi bukan produksi BBM.
Setiap kenaikan BBM akan berefek pada kenaikan sembako sehingga akan menambah beban belanja masyarakat, klo selama ini kita berlaku konsumtif, tapi klo selama ini kita berlaku produktif kenaikan BBM merupakan event yang tepat untuk menaikkan harga produk kita.
Tidak akan ada habisnya kalau kita membahas harga BBM tapi yang saya harapkan biarkan harga BBM ditentukan pasar, sehingga kenaikan harga BBM tidak menjadi polemik seperti naik turunnya harga cabe di pasar dan orang akan semakin arif dalam penggunaan BBM sesuai dengan kekuatan kantongnya seperti mengukur pedas atau tidaknya sambal kita tergantung banyak atau tidaknya cabe yang kita pakai.
salam BBM (bakul bensin merana)

-*(berjuang demi cita dan cinta)*-

Template by:

Free Blog Templates